Kelompok 4 Filsafat Hukum Islam
SEWA MENYEWA “AL-IJARAH”
Disusun Guna Memenuhi Tugas Semester
Ganjil
Mata kuliah
: Filsafat Hukum Islam
Dosen Pengampu : Abdul Qodir
Zaelani , S.H.I., M.A

Disusun oleh:
1.
Diana Yusuf (1621030005)
2.
Siti NurAsiah (1621030012)
3.
Octa Yuanita (1621030242)
4.
Rici Ricardo (1621030315)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang sewa menyewa
ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima
kasih pada Bapak Abdul Qodir Zaelani selaku Dosen mata kuliah Filsafat Hukum
Islam yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sewa menyewa. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Bandar Lampung, 02
Oktober 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................
KATA
PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN.....................................................................................
A. Latar Belakang..................................................................................................
B. Rumusan
Masalah.............................................................................................
C. Tujuan Penulisan...............................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN......................................................................................
A. Pengertian Apa
Pengertian Ijarah.....................................................................
B. Bagaimana Dasar
Hukum
Ijarah.......................................................................
C. Bagaimana Rukun dan
Syarat-syarat Ijarah.....................................................
D. Bagaimana Upah dalam
Pekerjaan Ibadah.......................................................
E. Bagaimana Menyewakan
Barang Sewaan........................................................
F. Bagaimana Pembatalan
dan Berakhirnya Ijarah...............................................
G. Bagaimana
pengembalian Barang
Sewaan.......................................................
BAB III
PENUTUP....................................................................................................
A. KESIMPULAN..........................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...............................................................................................
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu bentuk
kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah Ijarah. Ijarah sering disebut
dengan “upah” atau “imbalan”. Kalau sekiranya kitab-kitab fiqh sering
mmenerjemahkan kata Ijarah dengan “sewa-menyewa”, maka hal tersebut janganlah
diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus
dipahami dalam arti yang luas.
Manusia merupakan
makhluk social yang tak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam hidupnya,
manusia bersosialisi dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang
termasuk di dalamnya merupakan kegiatan ekonomi. Segala bentuk interaksi social
guna memenuhi kebutuhan hidup manusia memerlukan ketentuan-ketentuan yang
membatasi dan mengatur kegiatan tersebut.
Selain dipandang dari
sudut ekonomi, sebagai umat muslim, kita juga perlu memandang kegiatan ekonomi dari
sudut pandang islam. Ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam kegiatan ekonomi
sebaiknya juga harus didasarkan pada ssumber-sumber hokum islam, yaitu
Al’Qur’an dan Al-Hadits.
Konsep Islam mengenai
muamalah amatlah baik. Karena menguntungkan semua pihak yang ada di dalamnya.
Namun jika moral manusia tidak baik maka pasti ada pihak yang dirugikan.
Akhlakul Karimah secara menyeluruh harus menjadi rambu-rambu kita dalam
ber-muamalah dan harus dipatuhi sepenuhnya.
Dan di sini kami
membahas lebih lengkap dan jelas mengenai salah satu dari bentuk interaksi
sosial manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya (kegiatan ekonomi),
yaitu Ijarah
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini akan
membahas beberapa hal sebagai berikut :
A. Apa Pengertian
Ijarah?
B. Bagaimana Dasar
Hukum Ijarah?
C. Bagaimana Rukun dan
Syarat-syarat Ijarah?
D. Bagaimana Upah dalam
Pekerjaan Ibadah?
E. Bagaimana Menyewakan
Barang Sewaan?
F. Bagaimana Pembatalan
dan Berakhirnya Ijarah?
G. Bagaimana
pengembalian Barang Sewaan?
C. Tujuan Penulisan.
Tujuan merupakan ungkapan sasaran-sasaran yang ingim dicapai dalam makalah
ini.
Dalam makalah ini
memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apa
pengertian Ijarah
2. Untuk mengetahui
dasar hukum Ijarah
3. Untuk mengetahui
rukun dan syarat – syarat Ijarah
4. Untuk mengetahui
upah dalam pekerjaan ibadah
5. Untuk mengetahui
menyewakan barang sewaan
6. Untuk mengetahui
pembatalan dan berakhirnya Ijarah
7. Untuk mengetahui
pengembalian barang sewaan
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at).[1] Al-ijarah
berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti
dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. Sewa-menyewa atau dalam bahasa
arab ijarah berasal dari kata اجر yang sinonimnya:
1. اكوىyang artinya menyewakan, seperti dalam kalimat اجرالشئ (menyewakan sesuatu)
2. اعطا ه اجراyang artinya ia member upah, seperti dalam kalimat اجرفلاناعلى كذا(ia memerikan kepada si fulan upah sekian)
3. اثابهyang artinya memberinya pahala, seperti dalam kalimatاجرالله عبده(Allah
memberikan pahala kepada hamba-Nya)[2]
Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefinisikan ijarah,
antara lain adalah sebagai berikut:
a. Ulama Hanafiyah
عَقْدٌ عَلَى
المُنَافِعِ بِعَوْضٍ
“Akad atas
suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
b. Ulama Asyafi’iyah
عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ
مَقْصُودةٍ مَعْلُومَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلبَدْلِ وَالإِبَاحَةِ
بِعَوْضٍ مَعْلُوْمٍ
“Akad atas suatu kemanfaatan yang
mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan
dengan pengganti tertentu.”
c. Ulama Malikiyah dan
Hanabilah
تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ
شَيءٍ مُبَاحَةٍ مُدَّةً مَعْلُوْمَةً بِعَوْضٍ
“Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah
dalam waktu tertentu dengan pengganti.”[3]
d. Menurut syaikh
Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah bahwa yang dimaksud dengan
ijaroh ialah:
“Akad atas manfa’at
yang diketahui dan disengaja untuk member dan membolehkan dengan imbalan yang
diketahui ketika itu”.
e. Menurut Muhammad
Al-Syarbini Al-Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijaroh
adalah:
“Pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan
syarat-syarat.”
Berdasarkan
definisi-definisi di atas, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar
sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti
sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa menyewa adalah:
بيع المنافع
“Menjual manfaat”
Dan upah mengupah adalah
بيع القوة
“Menjual tenaga atau kekuatan.”[4]
Ada beberapa istilah
dan sebutan yang berkaitan dengan ijarah, yaitu mu’jir, musta’jir, ma’jur dan
ajru atau ijarah.ma’jir ialah pemilik benda yang menerima uang (sewa) atas
suatu manfaat. Musta’jir ialah orang yang memberikan uang atau pihak yang
menyewa. Ma’jur ialah pekerjaan yang diakadkan manfaatnya. Sedangkan ajr atau
ujrah ialah uang (sewa) yang diterima sebagai imbalan atas manfaat yang
diberikan.[5]
B. Dasar Hukum ijarah
Dasar-dasar hukum atau
rujukan iajarah adalah al-qur’an, al-sunnah dan al-ijma’
Ø Dasar hukum ijarah dalam alqur’an adalah
فان ا رضعن لكم فا تو هن
اجورهن (الطلاق)
“Jika mereka telah menyusukan
anakmu, maka berikanlah upah mereka” (Al-Thalaq: 6).
Ø Dasar hukum ijarah dari al-hadits adalah
اعطو االاجيرا جره قبل ا
ن يجف عر قه
“Berikanlah olehmu upah
orang sewaan sebelum krtingatnya kering.” (Riwayat Ibnu Majah)
Ø Landasan Ijma’nya ialah semua umat sepakat, tidak ada seorang ulama pun
yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara
mereka yang berbeda pendapat, tetapi hal itu tidak dianggap.[6]
C. Rukun dan Syarat-syarat Ijarah
Rukun merupakan esensi dalam setiap akad.
Adapun syarat adalah suatu sifat yang mesti ada pada setiap rukun, tetapi bukan
merupakan esensi. Jika syarat tidak terpenuhi, maka rukun tidak terbentuk,
dampaknya akadnya tidak sah, meskipun akad dapat terbentuk. Jika rukun
menentukan terbentuk tidaknya akad, maka syarat menentukan sah atau tidaknya
akad. Dewasa adalah contoh syarat pelaku akad. Bagi anak yang melakukan akad
tidak sah akadnya, meskipun akad dapat terjadi, dan tidak berdampak hukum pada
objek akad. Diantaranya rukun rukun dalam ijarah yaitu :
Ø Akad
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun akad terdiri
atas tiga hal: para pihak yang berakad (‘âqid),
objek akad (ma‘qûd ‘alayh), dan shîghah (ijab dan kabul). 23
al-Zuhayly me nambahkan
rukun akad yang keempat yaitu tujuan akad (mawdhû‘
al-‘aqd) . Kalangan Hanâfiyah berpendapat bahwa rukun akad adalah segala
yang menunjukkan kesepakatan kehendak dua pihak atau sejenisnya, baik berupa
perbuatan, isyarat, ataupun tulisan. Tiga rukun lainnya, menurut Hanâfiyah,
termasuk lawâzim al-‘aqd (hal-hal
yang mesti ada) atau muqawwimât al-‘aqd
(pilar-pilar akad).[7]
Ø Sighat (ijab dan qabul)
Sighat adalah (kalimat yang digunakan
transaksi) seperti perkataan pihak yang menyewakan “Saya menyewakan mobil ini
padamu selama sebulan dengan biaya/upah satu juta rupiah.” Dan pihak penyewa
menjawab “Saya terima.”
Ø Manfaat
Kemanfaatan bendanya
sesuai dengan syariat Islam, artinya barang yang menjadi objek ijarah ini
memiliki manfaat.
Ø Sewa atau imbalan
Ujrah di
dalam akad ijarah harus diketahui, baik dengan langsung dilihat ataupun
disebutkan kriterianya secara lengkap semisal ‘seratus ribu rupiah.’
Adapun syarat-syarat
ijarah sebagimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut:
Ø Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi’iyah dan
Hanabalah disyaratkan telah balig dan berakal.
Ø Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad
al-ijarah
Ø Manfaat yang menjadi objek ijarah harus dikatahui, sehingga tidak muncul
perselisihan dikemudian hari
Ø Objek ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak
ada cacatnya
Ø Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
Ø Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Ø Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan
Ø Upah atau sewa dalam ijarah harus jelas
D. Upah dalam Pekerjaan Ibadah
Para ulama berbeda sudut pandang dalam hal upah atau imbalan terhadap
pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya ibadah atau perwujudan ketaatan kepada Allah.
Madzhab hanafi berpendapat bahwa ijarah dalam perbuatan ibadah atau ketaatan
kepada Allah seperti menyewa orang lain untuk sholat, puasa, haji atau membaca
alqur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang tertentu seperti kepada arwah
orang tua yang menyewa, menjadi muadzin, menjadi imam, dan lain-lain yang
sejenis haram hukumnya mengambil upah dari pekerjaan tersebut berdasarkan sabda
Rasulullah SAW:
اقرؤالقران ولاتاؤكلوابه
“bacalah olehmu alqur’an dan janganlah kamu cari makan dengan jalan itu”.
Perbuatan seperti
adzan, shalat, haji, puasa, membaca alqur’an dan dzikir adalah tergolong
perbuatan untuk taqarrub kepada Allah, karenanya tidak boleh mengambil upah
untuk pekerjaan itu selain dari Allah.
Menurut madzhab Hambali, boleh mengambil upah dari pekerjaan-pekerjaan
mengajar alqur’an dan sejenisnya, jika tujuannya termasuk untuk mewujudkan
kemaslahatan. Tetapi haram hukumnya mengambil upah jika tujuannya termasuk kepada
taqqrrub kepada Allah.
Madzhab maliki, Syafi’I dan ibnu Hazm, membolehkan mengambil upah sebagai
iambalan mengajar aklqur’an dan kegiatan-kegiatan sejenis, karena hal ini
termasuk jenis imbalan dari perbuatan yang diketahui (terukur) dan dari tenaga
yang diketahui pula.
E. Menyewakan Barang Sewaan
Menurut Sayyid sabiq, penyewa dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan
tersebut pada orang lain, dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan
penggunaan yang dijanjikan ketika akad awal. Sementara itu, menurut Hendi
Suhendi bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab
adalah pemilik barang (al-mu’jir) dengan syarat kerusakan itu bukan akibat dari
kelalaian penyewa atau al-musta’jir maka yang bertanggung jawab adalah penyewa
atau al-musta’jir itu sendiri.[8]
F. Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat
mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad
ijarah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila
terdapat udzur dari salah satu pihak yang berakad seperti salah satu pihak
sudah wafat atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.
Adapun jumhur ulama dalam hal ini mengatakan bahwa akad ijaraj itu seperti
mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat
berbeda pendapat ini dapat diamati dalam kasus apabila seorang meninggal dunia.
Menurut ulama Hanafiah, apabila salah seorang meninggal dunia maka akad ijarah
batal karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi jumhur ulama
mengatakan, bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mal).
Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad
ijarah.[9]
Selanjutnya sampai kapankah akad ijarah itu berakhir?. Menurut al-kasani
dalam kitab al-Bada’iu ash-shanaa’iu, menyatakan bahwa akad ijarah berakhir
bila ada hal-hal sebagai berikut:
Ø Objek ijarah hilang atau musnah
Ø Tenggang waktu yang disepakati dala akad ijarah telah berakhir
Ø Wafatnya salah seorang yamh berakad
Ø Apabila ada udzur dari salah satu pihak
Sementara itu, menurut
Sayyid sabiq
Ø Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa
Ø Rusaknya barang yang disewakan
Ø Rusaknya barang yang diupahkan
Ø Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah
ditentukan dan selesainya pekerjaan.
G. Pengembalian Barang Sewaan
Menurut Sayyid Sabiq jika akad ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban
mengembalikan barang sewaan. Jika barang itu berbentuk barang yang dapat
dipindah (barang bergerak) seperti kendaraan, binatang dan sejenisnya, ia wajib
menyerahkannya langsung pada pemiliknya. Dan jika berbentuk barang yang tidak
dapat berpindah (barang yang tidak dapat bergerak) seperti rumah, tanah,
bangunan, ia berkewajiban menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong,
seperti keadaan semula. Madzhab Hambali berpendapat bahwa ketika ijarah telah
berakhir penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian
mengembalikan untuk menyerahterimakannya, seperti barang titipan. Selanjutnya
mereka juga berpendapat bahwa setelah berakhirnya masa akad ijarah dan tidak
terjadi kerusakan yang tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban menanggung
bagi penyewa.
KESIMPULAN
Menurut etimologi,
ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at). Al-ijarah
berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti
dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. Sedangkan menurut istilah,
ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah.
Dasar-dasar hukum atau
rujukan iajarah adalah al-qur’an, al-sunnah dan al-ijma’.
Menurut Hanafiyah rukun ijarah hanya satu yaitu ijab dan qabul dari dua
belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut jumhur ulama ijarah ada empat
yaitu:
Ø Dua orang yang berakad
Ø Sighat (ijab dan qabul)
Ø Sewa atau imbalan
Ø Manfaat
Adapun syarat-syarat
ijarah sebagimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut:
Ø Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi’iyah dan
Hanabalah disyaratkan ytelah balig dan berakal.
Ø Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad
al-ijarah
Ø Manfaat yang menjadi objek ijarah harus dikatahui, sehingga tidak muncul
perselisihan dikemudian hari
Ø Objek ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak
ada cacatnya
Ø Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
Ø Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Ø Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan
Ø Upah atau sewa dalam ijarah harus jelas.
Para ulama berbeda sudut pandang dalam hal upah atau imbalan terhadap pekerjaan-pekerjaan
yang sifatnya ibadah atau perwujudan ketaatan kepada Allah.
Menurut Sayyid sabiq, penyewa dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan
tersebut pada orang lain, dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan
penggunaan yang dijanjikan ketika akad awal.
Para ulama fiqih
berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua
belah pihak atau tidak. Menurut Sayyid sabiq, ijarah akan menjadi batal dan
berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
Ø Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa
Ø Rusaknya barang yang disewakan
Ø Rusaknya barang yang diupahkan
Ø Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan
dan selesainya pekerjaan
Menurut Hanafi salah satu pihak dari yang berakad boleh membatalkanijarah
jika ada kejadian-kejafian yang luar biasa.
Menurut Sayyid Sabiq
jika akad ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang
sewaan.
DAFTAR PUSTAKA
GHAZALY ABDUL RAHMAN
dkk. FIQH MUAMALAT Jakarta:KENCANA.2012
Huda,Qomarul.Fiqh
muamalah.Yogyakarta:teras.2011
Suhendi, Hendi . FIQH
MUAMALAH. Jakarta:PT RAJA GRAFINDO PERSADA.2002
Syafei, Rachmat. FIQIH
Muamalah. Bandung:CV PUSTAKA SETIA. 2001
Wardi Muslich, Ahmad. Fiqh
Muamalat.Jakarta:Amzah.2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar