Selasa, 23 Oktober 2018

Makalah Fiqih Mawaris tentang Wasiat Wajibah

Makalah Kelompok 4 Fiqih Mawaris


Wasiat Wajibah Dalam Komplikasi Hukum Islam
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Mawaris
Dosen pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I ., M.A
Hasil gambar untuk logo uin ril
Disusun oleh              
                                    Nama                           : Siti  NurAsiah
NPM                           : 1621030012
Kelas                           : A
Semester / jurusan       : 5 / Muamalah



Muamalah (Hukum Ekonomi Syari’ah)
Fakultas Syari’ah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
Tahun Akademik 2018




KATA PENGANTAR

Segala puji senantiasa penulis ucapkan ke hadirat Allah Swt. Yang telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayah kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Abdul Qodir Zaelani, S.H.I.,M.A selaku dosen mata kuliah Fiqih Mawaris yang telah memberikan tugas makalah ini.

Makalah ini membahas tentang Wasiat Wajibah dalam sistem perundang – undangan di Indonesia. Dalam penulisan makalah ini, penulis berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka memberikan wawasan pengetahuan mengenaiwasiat wajibah. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna.

Akhirul kalam, penulis berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah di masa yang akan datang sebab tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.



                                                                        Bandar Lampung, 08 Oktober 2018
                                                                                                                        Penulis,



                                                                                                            Siti  NurAsiah




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................
A.    Latar Belakang..................................................................................................
B.     Rumusan Masalah.............................................................................................
C.     Tujuan Penulisan...............................................................................................

BAB II PEMBAHASAN......................................................................................
A.    Hukum Kewarisan Islam..................................................................................
B.     Pengertian Wasiat dan Wajibah........................................................................
C.     Wasiat Wajibah Dalam Fiqih............................................................................
D.    Wasiat Wajibah Dalam Komplikasi Hukum Islam...........................................

BAB III PENUTUP..............................................................................................
A. KESIMPULAN.................................................................................................

DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Islam adalah agama yang sangat komprehensif. Selain mengatur tentang kewarisan, di dalam Islam masalah wasiat juga diatur. Walaupun demikian pengaturan mengenai kewarisan dan wasiat tidak semua disebutkan secara eksplisit di dalam kitab pegangan umat Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga dalam menghadapi fenomena yang terus berkembang, Para Ulama menggali hukum dari kedua sumber tersebut sehingga menjadi sebuah prduk baru berupa fiqh. Fiqh yang dihasilkan sebagai sebuah interpretasi terhadap nash Al-Qur’an dan Al-Hadits inipun berkembang dan mengalami perbedaan-perbedaan antara fiqh satu dengan fiqh lainnya. Setelah fiqh kewarisan terbentuk ternyata problema-problema tersebut juga masih saja menghadang. Diantara problema yang ada di dalam fiqh mawarits atau hukum kewarisan Islam adalah masalah wasiat bagi cucu-cucu yang terhijab oleh ahli warits lainnya sehingga para cucu tersebut tidak mendapatkan harta warisan (tirkah), padahal ayah dari para cucu tersebut telah tiada sebelum pewaris meninggal dan mungkin nafkah yang diperoleh anak yatim tersebut tidak maksimal lantaran hanya mengandalkan dari sang ibu, hal inilah yang kemudian menggulirkan idealisme dari sebagian kaum muslimin dan mempertanyakan letak keadilan dari fiqh mawarits itu sendiri. Sehingga problem ini menimbulkan banyak sekali respon para Ulama dalam menjawab permasalahan ini diantaranya adalah adanya sebuah wasiat yang bersifat wajib (wasiat wajibah). Fenomena ini juga menggelayut dibenak kaum Muslimin di Indonesia, sebagai negara dengan Mayoritas Muslim terbesar di dunia, kaum Muslim di Indonesia merasa perlu untuk memecahkan permasalahan ini dengan mencari tendensi hukumnya di dalam sistem hukumnya sendiri, sehingga apabila fenomena seperti diatas muncul dapat disikapi dengan arif dan adil. Atas dasar latar bekalang tersebut makalah ini disusun selain sebagai tugas kelompok dalam mata kuliah Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
1.      Bagaimana hukum kewarisan dalam Islam?
2.      Apakah yang disebut wasiat wajibah ?
3.      Bagaimanakah wasiat wajibah diatur dalam fiqih?
4.      Bagaimanakah wasiat wajibah dalam komplikasi hukum Islam?
C.     Tujuan Penulisan.
Tujuan merupakan ungkapan sasaran-sasaran yang ingim dicapai dalam makalah ini. Dalam makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Mengetahui bagaimana kewarisan dalam hukum Islam.
2.      Mengetahui apa yang disebut sebagai wasiat dan wasiat wajibah.
3.      Mengetahui wasiat wajibah yang diatur di dalam fiqh.
4.       Mengetahui wasiat wajibah yang diatur di dalam komplikasi hukum Islam.


PEMBAHASAN

A.    Hukum Kewarisan Islam

Hukum kewarisan Islam secara mendasar merupakan ekspresi langsung dari teks-teks suci sebagaimana pula yang telah disepakati keberadaannya, manifestasi dari rangkaian teks dokumen suci dan telah memperoleh prioritas yang tinggi dalam keterlibatannya sebagai fenomena prinsip yang fundamental dalam ajaran Islam. Kelahirannya tidak sekedar merespon problem hukum di zaman pemunculannya tetapi lebih jauh adalah demi mengisi kebutuhan hukum Islam sebagai konstruksi ajaran.
Hal-hal mendetail tentang kewarisan Islam, apakah dalam pewahyuan Ilahi maupun sunnah Nabi, berjalan secara regular selama 22 tahun dalam periode antara permulaan dakwah Muhammad pada tahun 610 M sampai wafatnya pada tahun 632 M. Dengan mencermati hal-hal tersebut dalam tataran kronologisnya, dapat melihat tiga tahap perkembangan hukum waris, yaitu :

Pertama, selama periode Makah (610-622 M), setidaknya ada enam ayat yang mengatur berbagai aspek kewarisan di­ wahyukan­ kepada Muhammad. Enam ayat tersebut adalah Q.s. al-Baqarah [2]: 180 memerintahkan orang yang akan mati untuk meninggalkan wasiat bagi ibu, bapak, dan karib kerabatnya. Ayat 181 menyerahkan pertanggung jawaban (dosa) orang yang mengubah wasiat kepada Allah. Ayat 182 mendorong rekonsiliasi dengan pihak- pihak yang tidak setuju terhadap pembagian suatu warisan. Ayat 240 mengizinkan orang yang berwasiat untuk membuat ketetapan bahwa jandanya diberi nafkah maksimum setahun, dan membiarkan tinggal di rumah almarhum suaminya, dan terakhir Q.s. al-Mâidah [5]: 105-106 menetapkan agar wasiat dan testamen, agar valid, harus dibuat atau dikatakan di hadapan dua orang saksi yang dipercaya. Enam ayat ini merefleksikan suatu sistem waris yang relatif membebaskan orang untuk menentukan siapa saja ahli warisnya dan berapa orang untuk menentukan siapa saja ahli warisnya dan berapa banyak mereka memperoleh bagiannya.

Kedua, segera sesudah hijrah ke Madinah pada tahun 622 M, nabi Muhammad me­ nerima serial kedua pewahyuan yang me­ netapkan aturan-aturan wajib untuk pem­ bagian waris, yaitu tertuang dalam Q.s. al-Nisâ [4]: 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 dan 176 yang merefleksikan suatu konsepsi tentang karakteristik kewarisan yang sangat berbeda dengan apa yang termuat dalam tahap pertama (yang kemudian disebut dengan ayat-ayat wasiat).
Aturan-aturan hukum kewarisan Islam sebagaimana pada tahap kedua di atas telah diatur dalam Alquran, tepatnya dalam surat an-Nisâ [4]: 7, 8, 9, 10, 11, 12 Dibandingkan dengan ayat hukum yang lain dalam Alquran, ayat-ayat hukum waris merupakan ayat-ayat hukum yang paling tegas dan rinci isi kandungannya.
Dalam surat al-Nisâ [4]: 7 memberikan ketentuan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas warisan orang tua ataupun kerabatnya. Ketentuan tersebut merupakan dekonstruksi terhadap kebiasaan bangsa Arab yang hanya memberikan warisan kepada laki-laki yang sanggup memanggul senjata membela kehormatan kabilahnya. Anak kecil, orang tua dan perempuan karena tidak mampu memanggul senjata maka tidak berhak atas warisan sama sekali.
Surat al-Nisâ [4]: 8 memerintahkan agar sanak kerabat, anak yatim dan orang miskin yang hadir dan menyaksikan pembagian harta warisan diberi sejumlah harta sekedar untuk dapat ikut menikmati harta warisan yang baru saja dibagi. Realisasi dari ajaran ini menurut Ahmad Azhar Basyir, dapat dikembangkan secara kenegaraan hingga dimungkinkan menjadi dasar kuat untuk dikeluarkannya undang -undang atau pe­ raturan wajib pajak atas harta warisan.9
Surat al-Nisâ [4]: 9 memperingatkan agar orang senantiasa memperhatikan anak cucu yang ditinggalkan agar jangan sampai mereka mengalami kesempitan hidup sebagai akibat kesalahan orang tua dalam mem­ belanjakan hartanya.
Surat al- Nisâ [4]: 10 memberikan pe­ ringatan agar berhati-hati dalam meme­lihara­ harta warisan yang menjadi hak anak yatim, jangan sampai termakan dengan cara tidak sah. Karena jika itu terjadi sama halnya dengan memakan bara api neraka. Sedangkan Surat al-Nisâ [4]: 11 dan 12 secara rinci menjelaskan bagian masing-masing ahli waris. Diawali pada ayat 11 bahwa bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Begitu juga pada ayat 176. Adapun bagian tertentu yang dimaksud adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. Surat al-Nisâ [4]:
Keberadaan ayat-ayat di atas, selain menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagiannya dan kapan harta peninggalan boleh dibagi, ayat-ayat hukum kewarisan juga tampak secara eksplisit maupun implisit memastikan jaminan keharusan kaum perempuan (terutama ibu, istri, dan anak perempuan bahkan saudara perempuan dalam kondisi tertentu) untuk mendapatkan warisan.
Dapat dipahami bahwa sebab turunnya masing-masing ayat di atas mendobrak tradisi hukum Yahudi, hukum Romawi dan hukum Adat bangsa Arab pra -Islam bahkan hukum Adat manapun yang mengabaikan bagian waris kaum perempuan. Surat al-Nisâ [4]: 7 menjamin kepastian hak waris perempuan yang artinya :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu -bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
Ketiga, setelah Fath al-Makkah pada tahun 630 M, Muhammad menjelaskan hubungan antara seri pewahyuan pertama dan kedua dengan mengeluarkan satu statemen t yang membatasi jumlah pembuatan wasiat. Tradisi Islam mengajarkan bahwa pada saat nabi Muhammad wafat, telah meletakkan pondasi ‘ilm al-farâidh (ilmu tentang bagian-bagian). Pondasi ini kemudian disempurnakan dalam proses tiga belas tahun berikutnya oleh para sahabat seperti ‘Umar, ‘Alî, Zaid bin Tsabit, Ibn Mas’ûd dan Abû Mûsa.[1]

B.    Wasiat dan Wasiat Wajibah
Wasiat adalah pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi hartanya sesuai dengan pesannya itu sepeninggalnya. Jadi, wasiat merupakan tasaruf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan setelah meninggalnya orang yang berwasiat, dan berlaku setelah prang yang berwasiat meninggal dunia.[2]
Sedangkan menurut KHI Buku II Bab I Pasal 171 huruf f disebutkan bahwa wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meniggal dunia.
Dasar hukum wasiat yaitu terdapat dalam al-Qur’an surat al-Baqarah : 180 yang berbunyi:
كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الۡمَوۡتُ اِنۡ تَرَكَ خَيۡرَا  ۖۚ اۨلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَالِدَيۡنِ وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِۚ حَقًّا عَلَى الۡمُتَّقِيۡنَؕ‏ 
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan kerabat secara ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”[3]
Adapun Rukun dan Syarat-syarat Wasiat,yaitu diantaranya :
1. Orang yang berwasiat (mushi) dengan syarat :
Ø  Berakal sehat.
Ø  Baligh.
Ø  Atas kehendak sendiri.
Ø  Harta yang sah/miliknya.
2. Orang yang menerima wasiat (mushalahu) dengan syarat :
Ø  Jelas identitasnya.
Ø  Harus ada ketika pembuatan pernyataan wasiat.
Ø  Cakap menjalankan tugas yang diberikan oleh pemberi wasiat.

3. Sesuatu yang diwasiatkan (mushabihi) dengan syarat :
Ø  a . Milik pemberi wasiat
Ø  b. Sudah berwujud
Ø  c. Dapat dimiliki
Ø  d. Tidak melebihi 1/3
4. Sighat wasiat dengan syarat :
Kalimat yang dapat member pengertian wasiat, dan disaksikan oleh saksi yang adil atau pejabat (notaris). Adapun wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa atau hakim sebagai aparat Negara yang mempunyai tugas untuk memaksa atau member putusan wajib wasiat bagi orang yang telah meninggal, yang diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu.
Dikatakan wasiat wajibah, disebabkan karena dua hal, yaitu :
Ø  Hilangnya unsur ikhtiar pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan, tanpa tergantung kepada kerelaan orang yang berwasiat dan persetujuan penerima wasiat
Ø  Adanya kemiripan dengan ketentuan pembagian harta warisan dalam hal penerimaan laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.[4]
C.     Wasiat Wajibah dalam Fiqih.
Wasiat wajibah dalam fiqh merupakan fenomena yang masih menjadi perdebatan. Maksudnya tidak semua fuqaha dalam ilmu fiqih mengakui adanya wasiat wajibah. Hanya beberapa saja yang mengakui bahwa wasiat wajibah memang ada dan mempunyai dasar hukum di dalam Islam. beberapa fuqaha yang mengakuinya adalah beberapa fuqaha golongan tabi’in, serta beberapa imam fiqh dan imam hadits seperti Sa’id bin Musayyab, Dhahhak, Thaus, Al Hasanul Bisri, Ahmad bin Hanbal, Daud bin Ali, Ishaq bin Rawa’ih, Ibnu Jarir, Ibnu Hazm, serta beberapa fuqaha lainnya. Mereka berpendapat bahwa memberikan wasiat kepada anggota keluarga/kerabat yang tidak mendapat harta peninggalan sebenarnya telah disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi “”. Namun ayat tersebut bagi sebagian Ulama lainnya masih merupakan ayat yang diperdebatkan.  Karena menurut sebagian Ulama, ayat tersebut sebenarnya telah dihapuskan atau mansukh dengan turunnya ayat mawarits. Selain itu menurut sebagian Ulama yang berpendapat bahwa wasiat wajibah tidak ada dan tidak mempunyai dasar hukum, bahwa ayat yang dikemukakan diatas telah dimansukh oleh Sabda Nabi SAW yang berbunyi “laa washiyyata lii waritsin” yang berarti tidak ada washiat bagi ahli warits. Walaupun menurut sebagian Ulama hadits itu ahad, tetapi hadits tersebut mempunyai nilai mutawattir, yaitu karena hadits tersebut sangat berkembang di masyarakat bahkan diterima dikalangan para fuqaha.
Walaupun terdapat pertentangan, sebagian Ulama yang mengatakan tentang adanya wasiat wajibah, dalam hal ini Abu Muslim Al-Ashabahani mengatakan bahwa ayat tersebut tidaklah mansukh dengan ayat mawarits karena tidak mengandung pertentangan dengan ayat mawarits sehingga ayat tersebut tetap berlaku sampai sekarang bagi kerabat yang tidak mendapatkan harta waris karena ada penghalang ataupun karena ada orang yang lebih utama, sehingga wajiblah dibuat wasiat wajibah dengan dasar ayat wasiat karena ayat tersebut tetap masih berlaku menurut mereka. Bahkan menurut Ibnu Hazm apabila orang yang meninggal tersebut tidak meninggalkan wasiat kepada kerabat-kerabat yang tidak mendapatkan harta peninggalan, maka Hakim wajib untuk berlaku sebagai muwarits untuk memberikan sebagian harta peninggalan itu kepada kerabat-kerabat yang terhalang mewarisi sebagai suatu wasiyat yang wajib. Wasiat Wajibah ini pada dasarnya dapat diberikan kepada cucu laki-laki maupun perempuan baik pancar laki-laki yang orang tuanya mati mendahului atau bersama-sama dengan kakek atau nenek.
Pelaksanaan wasiat wajibah hendaknya didahulukan daripada pembagian harta peninggalan ataupun wasiat-wasiat yang diwasiyatkan oleh pewaris, selain itu wasiat wajibah juga harus didahulukan daripada wasiat-wasiat yang sifatnya ikhtiariyah. Apabila dalam proses pembagian harta, wasiat-wasiat tersebut mencapai lebih dari sepertiga sedangkan para ahli waris tidak menghendaki yang demikian, maka harta yang sepertiga digunakan untuk wasiat wajibah, dan orang-orang yang mendapat wasiat ikhtiariyah, tetapi jika jumlah wasiat wajibah kurang dari sepertiga maka sisa pembagian setelah wasiat wajibah diberikan kepada orang-orang yang menerima wasiat ikhtiariyah. Menurut mazhab Ibnu hazm, wasiat wajibah itu kadarnya boleh seperti yang diterima oleh ayahnya apabila ia tidak meninggal, boleh kurang, boleh lebih atau boleh pula ditentukan sendiri oleh orang yang mewasiatkan tersebut. tetapi karena wasiat wajibah ini merupakan suatu wasiat bukan mawarits, maka ukuran maksimal yang dapat diterima penerima wasiat wajibah hanya sepertiga dari harta yang ditinggalkan[5].
Dalam ilmu fiqih, wasiat wajibah diberikan dengan memandang kriteria tertentu, sehingga tidak semua ahli waris dapat diberikan sebuah wasiat yang bersifat wajib ini. Syarat-syaratnya diantaranya adalah :
Ø  Anak yang diberikan wasiat wajibah tersebut bukan termasuk ahli waris. Apabila dia termasuk ahli waris (tidak mahjub) dan mendapatkan harta warisan walaupun sedikit, maka dia tidak wajib mendapatkan wasiat.
Ø  Kakek atau nenek yang meninggal, belum membuatkan cucu atau anak yang seharusnya mendapat wasiat wajibah tersebut dengan jalan yang lain (misalnya dengan cara hibah, dll)[6].
D.     Wasiat Wajibah di dalam Kompilasi Hukum Islam.
Di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam, wasiat wajibah mempunyai aspek yang lebih luas, tidak hanya masalah cucu sekandung tetapi juga mengenai hubungan anak angkat. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat. Dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :
1)      Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat wajibah diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
2)      Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Menurut pasal tersebut di atas, bahwa harta warisan seorang anak angkat atau orang tua angkat harus dibagi sesuai dengan aturannya yaitu dibagikan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan yang menjadi ahli warisnya. Berdasarkan aturan ini orang tua anak atau anak angkat tidak akan memperoleh hak kewarisan, karena dia bukan ahli waris. Dalam Kompilasi Hukum Islam orang tua angkat secara serta marta dianggap telah meninggalkan wasiat maksimal sebanyak 1/3 dari harta yang ditinggalkan untuk anak angkatnya, atau sebaliknya anak angkat untuk orang tua angkatnya, dimana harta tersebut dalam sistem pembagiannya bahwa sebelum dilaksanakan pembagian warisan kepada para ahli warisnya, maka wasiat wajibah harus ditunaikan terlebih dahulu.
Peraturan ini dianggap baru apabila dikaitkan dengan aturan di dalam fiqh bahkan perundang-undangan kewarisan yang berlaku diberbagai dunia Islam kontemporer. Alqur’an menolak penyamaan hubungan karena pengangkatan anak yang telah berkembang di dalam adat masyarakat bangsa arab, waktu itu karena ada hubungan pertalian darah. Sedangkan di dalam masyarakat muslim Indonesia sering terjadi adanya pengangkatan anak terutama bagi mereka yang di dalam perkawinannya tidak dikaruniai keturunan. Dalam hubungan pengangkatan anak hal ini sering terjadi anak angkat tidak memperoleh harta sedikitpun karena orang tua angkatnya tidak sempat berwasiat atau tidak tahu bahwa anak angkatnya tidak berhak memperoleh warisan (menurut fiqh) namun sebaliknya sebagian orang tua angkat menempuh dengan cara hibah, yang kadang-kadang juga tidak mulus karena sesudah hibah dilakukan terjadi pertengkaran dan ketidakakuran antara anak dengan orang tua angkat tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi kesulitan yang terjadi ditengah masyarakat maka diberlakukanlah peraturan mengenai hukum wasiat wajibah karena hubungan pengangkatan anak dimasukkan ke dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan dasar hukum bagi masyarakat Islam di Indonesia.[7]
Secara tersirat isi pasal tersebut yakni :
Ø  Subjek hukumnya adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat terhadap anak angkat.
Ø  Tidak diberikan atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh Negara.
Ø  Bagian penerima wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi 1/3 (satu pertiga) dari harta peninggalan pewaris.
Dalam sistem hukum di Indonesia, lembaga wasiat termasuk wasiat wajibah menjadi kompetensi absolut dari pengadilan agama berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama berhubungan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Hakim yang yang menangani kewarisan Islam di Indonesia dilaksanakan oleh hakim-hakim dalam lingkup pengadilan agama dalam tingkat pertama sesuai dengan kompetensi absolut sebagaimana diperintahkan undang-undang. Dalam memutuskan perkara wasiat wajibah, secara para hakim pengadilan agama menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 209 seperti yang tersebut diatas.

PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari makalah ini adalah bahwa yang dimaksud dengan wasiat adalah pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi hartanya sesuai dengan pesannya itu sepeninggalnya. Pesan tersebut mempunyai rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu agar dapat dikatakan sebagai sebuah wasiat. Wasiat dalam Islam mempunyai tendensi nash dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180. Salah satu dari macam-macam wasiat, ada yang dinamakan wasiat wajibah (wasiat yang diwajibkan), maksudnya adalah  wasiat yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang diberikan kepada orang tua angkat atau anak angkat yang tidak menerima wasiat dari anak angkat atau orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia (pewaris). Seperti wasiat ikhtiariyah (wasiat biasa) wasiat wajibah juga mempunyai syarat-syarat tertentu agar dapat dikatakan sebagai wasiat wajibah. Dalam disiplin ilmu fiqh sendiri, wasiat wajibah merupakan salah satu hal yg masih menjadi ikhtilaf para Fuqaha. Fuqaha yang membolehkan adanya wasiat wajibah mempunyai tendensi ayat Al-Qur’an. Sedangkan Fuqaha yang melarang mengatakan ayat Al-Qur’an yang digunakan oleh Fuqaha yang membolehkan wasiat wajibah tersebut adalah mansukh oleh Hadits.
Masyarakat Muslim Indonesia, sebagai masyarakat Muslim terbesar juga mempunyai pedoman wasiyat dalam sistem hukumnya sendiri, melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam, hukum-hukum Islam dihimpun, termasuk juga masalah kewarisan dan wasiat. Wasiat Wajibah dalam KHI diatur secara luas, bahkan meliputi kewarisan atau wasiat anak angkat. Dalam KHI wasiat wajibah diatur secara implisit dalam Pasal 208 ayat 1 dan ayat 2.


DAFTAR PUSTAKA
1.      Asyhari dkk. Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: El-Hamra Press. 2003.
2.      Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.
3.      Umam, Dian Khairul. Fiqh Mawaris. Bandung : CV Pustaka Media. 1999.
4.      Rahman, Fatchur. Ilmu Waris. Bandung: PT Ma’arif. 1975.
5.      Shiddiq, Abdullah. Hukum Waris Islam. Jakarta: Penerbit Widjaya. 1984.
6.      Shiddieqy, Hasbi Ash-. Fiqhul Mawaris. Jakarta: Bulan Bintang. 1978.
Referensi Lain :
1.      http://Ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah. Diakses pada tanggal 21 Oktober 2018.
2.      Arpani. Wasiat Wajibah dan Penerapannya (Analisis Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam).http://www.ptasamarinda.net/pdf/Wasiat%20Wajibah%20dan%20Penerapannya.pdf. Diakses pada tanggal 04 oktober 2018.


[2] Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, Cet. 1, (Bandung : CV Pustaka Setia, 1999), hlm. 237.
[3] Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, Cet. 1, (Bandung : CV Pustaka Setia, 1999), hlm. 237-238.
[4] Asyhari dan Djunaidi Abd. Syakur, Hukum Islam di Indonesia, Cet. 2, (Yogyakarta : Elhamra Press, 2003), hlm. 207.
[5] Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Jakarta: Bulan Bintang, 1978). Hlm. 291-294.
[6] Ibid., hlm 295.
[7] Artikel Wasiat Wajibah dan Penerapannya (Analisis Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam) oleh Drs. Arpani, S.H (http://www.ptasamarinda.net/pdf/Wasiat%20Wajibah%20dan%20Penerapannya.pdf). Diakses pada tanggal 04 Oktober 2018.

Senin, 22 Oktober 2018

Makalah Filsafat Hukum Islam - Ijarah (Sewa Menyewa)


Kelompok 4 Filsafat Hukum Islam
 SEWA MENYEWA “AL-IJARAH”
                                      Disusun Guna Memenuhi Tugas Semester Ganjil         
           Mata kuliah                 : Filsafat Hukum Islam
Dosen Pengampu        : Abdul Qodir Zaelani , S.H.I., M.A
Hasil gambar untuk LAMBANG UIN RIL
Disusun oleh:
1.      Diana Yusuf                   (1621030005)
2.      Siti  NurAsiah                (1621030012)
3.      Octa Yuanita                 (1621030242)
4.      Rici Ricardo                  (1621030315)

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2018/2019

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang sewa menyewa ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Abdul Qodir Zaelani selaku Dosen mata kuliah Filsafat Hukum Islam yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sewa menyewa. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.


Bandar Lampung, 02 Oktober 2018


Penyusun


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................
A. Latar Belakang..................................................................................................
B. Rumusan Masalah.............................................................................................
C. Tujuan Penulisan...............................................................................................

BAB II PEMBAHASAN......................................................................................
A. Pengertian Apa Pengertian Ijarah.....................................................................
B. Bagaimana Dasar Hukum Ijarah.......................................................................
C. Bagaimana Rukun dan Syarat-syarat Ijarah.....................................................
D. Bagaimana Upah dalam Pekerjaan Ibadah.......................................................
E. Bagaimana Menyewakan Barang Sewaan........................................................
F. Bagaimana Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah...............................................
G. Bagaimana pengembalian Barang Sewaan.......................................................

BAB III PENUTUP....................................................................................................
A.    KESIMPULAN..........................................................................................

DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah Ijarah. Ijarah sering disebut dengan “upah” atau “imbalan”. Kalau sekiranya kitab-kitab fiqh sering mmenerjemahkan kata Ijarah dengan “sewa-menyewa”, maka hal tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti yang luas.
Manusia merupakan makhluk social yang tak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam hidupnya, manusia bersosialisi dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang termasuk di dalamnya merupakan kegiatan ekonomi. Segala bentuk interaksi social guna memenuhi kebutuhan hidup manusia memerlukan ketentuan-ketentuan yang membatasi dan mengatur kegiatan tersebut.
Selain dipandang dari sudut ekonomi, sebagai umat muslim, kita juga perlu memandang kegiatan ekonomi dari sudut pandang islam. Ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam kegiatan ekonomi sebaiknya juga harus didasarkan pada ssumber-sumber hokum islam, yaitu Al’Qur’an dan Al-Hadits.
Konsep Islam mengenai muamalah amatlah baik. Karena menguntungkan semua pihak yang ada di dalamnya. Namun jika moral manusia tidak baik maka pasti ada pihak yang dirugikan. Akhlakul Karimah secara menyeluruh harus menjadi rambu-rambu kita dalam ber-muamalah dan harus dipatuhi sepenuhnya.
Dan di sini kami membahas lebih lengkap dan jelas mengenai salah satu dari bentuk interaksi sosial manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya (kegiatan ekonomi), yaitu Ijarah

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
A. Apa Pengertian Ijarah?
B. Bagaimana Dasar Hukum Ijarah?
C. Bagaimana Rukun dan Syarat-syarat Ijarah?
D. Bagaimana Upah dalam Pekerjaan Ibadah?
E. Bagaimana Menyewakan Barang Sewaan?
F. Bagaimana Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah?
G. Bagaimana pengembalian Barang Sewaan?
C.     Tujuan Penulisan.
Tujuan merupakan ungkapan sasaran-sasaran yang ingim dicapai dalam makalah ini.
Dalam makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui apa pengertian Ijarah
2. Untuk mengetahui dasar hukum Ijarah
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat – syarat Ijarah
4. Untuk mengetahui upah dalam pekerjaan ibadah
5. Untuk mengetahui menyewakan barang sewaan
6. Untuk mengetahui pembatalan dan berakhirnya Ijarah
7. Untuk mengetahui pengembalian barang sewaan



                                                                 PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ijarah
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at).[1] Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. Sewa-menyewa atau dalam bahasa arab ijarah berasal dari kata اجر yang sinonimnya:
1. اكوىyang artinya menyewakan, seperti dalam kalimat اجرالشئ (menyewakan sesuatu)
2. اعطا ه اجراyang artinya ia member upah, seperti dalam kalimat اجرفلاناعلى كذا(ia memerikan kepada si fulan upah sekian)
3. اثابهyang artinya memberinya pahala, seperti dalam kalimatاجرالله عبده(Allah memberikan pahala kepada hamba-Nya)[2]

Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda-beda mendefinisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:

a. Ulama Hanafiyah
عَقْدٌ عَلَى المُنَافِعِ بِعَوْضٍ                                                      
 “Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
b. Ulama Asyafi’iyah
عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ مَقْصُودةٍ مَعْلُومَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلبَدْلِ وَالإِبَاحَةِ  بِعَوْضٍ مَعْلُوْمٍ                             
 “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
c. Ulama Malikiyah dan Hanabilah
تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ شَيءٍ مُبَاحَةٍ مُدَّةً مَعْلُوْمَةً بِعَوْضٍ                                         
 “Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.”[3]
d. Menurut syaikh Syihab Al-Din dan Syaikh Umairah bahwa yang dimaksud dengan
ijaroh ialah:
“Akad atas manfa’at yang diketahui dan disengaja untuk member dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu”.
e. Menurut Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijaroh
adalah:
“Pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat-syarat.”

Berdasarkan definisi-definisi di atas, kiranya dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa menyewa adalah:
بيع المنافع                                                                       
“Menjual manfaat”
Dan upah mengupah adalah
بيع القوة                                                                         
“Menjual tenaga atau kekuatan.”[4]
Ada beberapa istilah dan sebutan yang berkaitan dengan ijarah, yaitu mu’jir, musta’jir, ma’jur dan ajru atau ijarah.ma’jir ialah pemilik benda yang menerima uang (sewa) atas suatu manfaat. Musta’jir ialah orang yang memberikan uang atau pihak yang menyewa. Ma’jur ialah pekerjaan yang diakadkan manfaatnya. Sedangkan ajr atau ujrah ialah uang (sewa) yang diterima sebagai imbalan atas manfaat yang diberikan.[5]

B.     Dasar Hukum ijarah
Dasar-dasar hukum atau rujukan iajarah adalah al-qur’an, al-sunnah dan al-ijma’
Ø  Dasar hukum ijarah dalam alqur’an adalah
فان ا رضعن لكم فا تو هن اجورهن (الطلاق)                                        
 “Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berikanlah upah mereka” (Al-Thalaq: 6).
Ø  Dasar hukum ijarah dari al-hadits adalah
اعطو االاجيرا جره قبل ا ن يجف عر قه                                 
“Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum krtingatnya kering.” (Riwayat Ibnu Majah)
Ø  Landasan Ijma’nya ialah semua umat sepakat, tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, tetapi hal itu tidak dianggap.[6]

C.    Rukun dan Syarat-syarat Ijarah
Rukun merupakan esensi dalam setiap akad. Adapun syarat adalah suatu sifat yang mesti ada pada setiap rukun, tetapi bukan merupakan esensi. Jika syarat tidak terpenuhi, maka rukun tidak terbentuk, dampaknya akadnya tidak sah, meskipun akad dapat terbentuk. Jika rukun menentukan terbentuk tidaknya akad, maka syarat menentukan sah atau tidaknya akad. Dewasa adalah contoh syarat pelaku akad. Bagi anak yang melakukan akad tidak sah akadnya, meskipun akad dapat terjadi, dan tidak berdampak hukum pada objek akad. Diantaranya rukun rukun dalam ijarah yaitu :
Ø  Akad
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun akad terdiri atas tiga hal: para pihak yang berakad (‘âqid), objek akad (ma‘qûd ‘alayh), dan shîghah (ijab dan kabul). 23 al-Zuhayly me­ nambahkan rukun akad yang keempat yaitu tujuan akad (mawdhû‘ al-‘aqd) . Kalangan Hanâfiyah berpendapat bahwa rukun akad adalah segala yang me­nunjukkan kesepakatan kehendak dua pihak atau sejenisnya, baik berupa perbuatan, isyarat, ataupun tulisan. Tiga rukun lain­nya, menurut Hanâfiyah, termasuk lawâzim al-‘aqd (hal-hal yang mesti ada) atau muqawwimât al-‘aqd (pilar-pilar akad).[7]
Ø  Sighat (ijab dan qabul)
Sighat adalah  (kalimat yang digunakan transaksi) seperti perkataan pihak yang menyewakan “Saya menyewakan mobil ini padamu selama sebulan dengan biaya/upah satu juta rupiah.” Dan pihak penyewa menjawab “Saya terima.”
Ø  Manfaat
Kemanfaatan bendanya sesuai dengan syariat Islam, artinya barang yang menjadi objek ijarah ini memiliki manfaat.
Ø  Sewa atau imbalan
Ujrah di dalam akad ijarah harus diketahui, baik dengan langsung dilihat ataupun disebutkan kriterianya secara lengkap semisal ‘seratus ribu rupiah.’

Adapun syarat-syarat ijarah sebagimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut:
Ø  Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabalah disyaratkan telah balig dan berakal.
Ø  Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad al-ijarah
Ø  Manfaat yang menjadi objek ijarah harus dikatahui, sehingga tidak muncul perselisihan dikemudian hari
Ø  Objek ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya
Ø  Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
Ø  Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Ø  Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan
Ø  Upah atau sewa dalam ijarah harus jelas


D.    Upah dalam Pekerjaan Ibadah
Para ulama berbeda sudut pandang dalam hal upah atau imbalan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya ibadah atau perwujudan ketaatan kepada Allah. Madzhab hanafi berpendapat bahwa ijarah dalam perbuatan ibadah atau ketaatan kepada Allah seperti menyewa orang lain untuk sholat, puasa, haji atau membaca alqur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang tertentu seperti kepada arwah orang tua yang menyewa, menjadi muadzin, menjadi imam, dan lain-lain yang sejenis haram hukumnya mengambil upah dari pekerjaan tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
اقرؤالقران ولاتاؤكلوابه                                                      
“bacalah olehmu alqur’an dan janganlah kamu cari makan dengan jalan itu”.
Perbuatan seperti adzan, shalat, haji, puasa, membaca alqur’an dan dzikir adalah tergolong perbuatan untuk taqarrub kepada Allah, karenanya tidak boleh mengambil upah untuk pekerjaan itu selain dari Allah.
Menurut madzhab Hambali, boleh mengambil upah dari pekerjaan-pekerjaan mengajar alqur’an dan sejenisnya, jika tujuannya termasuk untuk mewujudkan kemaslahatan. Tetapi haram hukumnya mengambil upah jika tujuannya termasuk kepada taqqrrub kepada Allah.
Madzhab maliki, Syafi’I dan ibnu Hazm, membolehkan mengambil upah sebagai iambalan mengajar aklqur’an dan kegiatan-kegiatan sejenis, karena hal ini termasuk jenis imbalan dari perbuatan yang diketahui (terukur) dan dari tenaga yang diketahui pula.

E.     Menyewakan Barang Sewaan
Menurut Sayyid sabiq, penyewa dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan tersebut pada orang lain, dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad awal. Sementara itu, menurut Hendi Suhendi bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah pemilik barang (al-mu’jir) dengan syarat kerusakan itu bukan akibat dari kelalaian penyewa atau al-musta’jir maka yang bertanggung jawab adalah penyewa atau al-musta’jir itu sendiri.[8]

F.     Pembatalan dan Berakhirnya Ijarah
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat udzur dari salah satu pihak yang berakad seperti salah satu pihak sudah wafat atau kehilangan kecakapan bertindak dalam hukum.
Adapun jumhur ulama dalam hal ini mengatakan bahwa akad ijaraj itu seperti mengikat kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Akibat berbeda pendapat ini dapat diamati dalam kasus apabila seorang meninggal dunia. Menurut ulama Hanafiah, apabila salah seorang meninggal dunia maka akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan. Akan tetapi jumhur ulama mengatakan, bahwa manfaat itu boleh diwariskan karena termasuk harta (al-mal). Oleh sebab itu kematian salah satu pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.[9]
Selanjutnya sampai kapankah akad ijarah itu berakhir?. Menurut al-kasani dalam kitab al-Bada’iu ash-shanaa’iu, menyatakan bahwa akad ijarah berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
Ø  Objek ijarah hilang atau musnah
Ø  Tenggang waktu yang disepakati dala akad ijarah telah berakhir
Ø  Wafatnya salah seorang yamh berakad
Ø  Apabila ada udzur dari salah satu pihak
Sementara itu, menurut Sayyid sabiq
Ø  Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa
Ø  Rusaknya barang yang disewakan
Ø  Rusaknya barang yang diupahkan
Ø  Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.

G.    Pengembalian Barang Sewaan
Menurut Sayyid Sabiq jika akad ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan. Jika barang itu berbentuk barang yang dapat dipindah (barang bergerak) seperti kendaraan, binatang dan sejenisnya, ia wajib menyerahkannya langsung pada pemiliknya. Dan jika berbentuk barang yang tidak dapat berpindah (barang yang tidak dapat bergerak) seperti rumah, tanah, bangunan, ia berkewajiban menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong, seperti keadaan semula. Madzhab Hambali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir penyewa harus melepaskan barang sewaan dan tidak ada kemestian mengembalikan untuk menyerahterimakannya, seperti barang titipan. Selanjutnya mereka juga berpendapat bahwa setelah berakhirnya masa akad ijarah dan tidak terjadi kerusakan yang tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban menanggung bagi penyewa.

KESIMPULAN
Menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة (menjual manfa’at). Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah. Sedangkan menurut istilah, ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah.
Dasar-dasar hukum atau rujukan iajarah adalah al-qur’an, al-sunnah dan al-ijma’.
Menurut Hanafiyah rukun ijarah hanya satu yaitu ijab dan qabul dari dua belah pihak yang bertransaksi. Adapun menurut jumhur ulama ijarah ada empat yaitu:
Ø  Dua orang yang berakad
Ø  Sighat (ijab dan qabul)
Ø  Sewa atau imbalan
Ø  Manfaat

Adapun syarat-syarat ijarah sebagimana yang ditulis Nasrun Haroen sebagai berikut:
Ø  Yang terkait dengan dua orang yang berakad. Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabalah disyaratkan ytelah balig dan berakal.
Ø  Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya melakukan akad al-ijarah
Ø  Manfaat yang menjadi objek ijarah harus dikatahui, sehingga tidak muncul perselisihan dikemudian hari
Ø  Objek ijarah itu boleh diserahkan dan digunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya
Ø  Objek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
Ø  Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Ø  Objek ijarah itu merupakan sesuatu yang biasa disewakan
Ø  Upah atau sewa dalam ijarah harus jelas.

Para ulama berbeda sudut pandang dalam hal upah atau imbalan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya ibadah atau perwujudan ketaatan kepada Allah.
Menurut Sayyid sabiq, penyewa dibolehkan menyewakan lagi barang sewaan tersebut pada orang lain, dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad awal.


Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Menurut Sayyid sabiq, ijarah akan menjadi batal dan berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
Ø  Terjadinya cacat pada barang sewaan ketika ditangan penyewa
Ø  Rusaknya barang yang disewakan
Ø  Rusaknya barang yang diupahkan
Ø  Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan sesuai dengan masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan
Menurut Hanafi salah satu pihak dari yang berakad boleh membatalkanijarah jika ada kejadian-kejafian yang luar biasa.
Menurut Sayyid Sabiq jika akad ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan.



DAFTAR PUSTAKA
GHAZALY ABDUL RAHMAN dkk. FIQH MUAMALAT Jakarta:KENCANA.2012
Huda,Qomarul.Fiqh muamalah.Yogyakarta:teras.2011
Suhendi, Hendi . FIQH MUAMALAH. Jakarta:PT RAJA GRAFINDO PERSADA.2002
Syafei, Rachmat. FIQIH Muamalah. Bandung:CV PUSTAKA SETIA. 2001
Wardi Muslich, Ahmad. Fiqh Muamalat.Jakarta:Amzah.2010



[1] Prof. DR.H. Rachmat Syafei,MA. FIQIH Muamalah. (Bandung:CV PUSTAKA SETIA. 2001) hlm.121
[2] Drs. H.Ahmad Wardi Muslich. Fiqh Muamalat (Jakarta:Amzah.2010)hlm.315
[3] Prof. DR.H. Rachmat Syafei,MA. FIQIH Muamalah. hlm.122

[4] Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. FIQH MUAMALAH. (Jakarta:PT RAJA GRAFINDO PERSADA.2002) hlm.114-115
[5] Qomarul Huda.Fiqh muamalah(Yogyakarta:teras.2011) hlm.77
[6] Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. FIQH MUAMALAH. hlm.116-117
[7] http://Ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah. Diakses pada tanggal 21 Oktober 2018.
[8] PROF.DR.H.ABDUL RAHMAN GHAZALY,M.A dkk. FIQH MUAMALAT (Jakarta:KENCANA.2012) hlm.278-282
[9] Prof. DR.H. Rachmat Syafei,MA. FIQIH Muamalah. hlm.121