Makalah
Kelompok 4 Fiqih Mawaris
Wasiat Wajibah Dalam Komplikasi Hukum Islam
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Mawaris
Dosen pengampu : Abdul Qodir Zaelani, S.H.I ., M.A

Disusun
oleh
Nama : Siti NurAsiah
NPM
: 1621030012
Kelas : A
Semester / jurusan : 5 / Muamalah
Muamalah (Hukum Ekonomi Syari’ah)
Fakultas Syari’ah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung
Tahun Akademik 2018
KATA PENGANTAR
Segala puji senantiasa penulis ucapkan ke hadirat Allah Swt. Yang
telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayah kepada penulis, sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini, penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak
Abdul Qodir Zaelani, S.H.I.,M.A selaku dosen mata kuliah Fiqih Mawaris yang
telah memberikan tugas makalah ini.
Makalah ini membahas tentang Wasiat Wajibah dalam sistem perundang
– undangan di Indonesia. Dalam penulisan makalah ini, penulis berharap makalah
ini dapat berguna dalam rangka memberikan wawasan pengetahuan mengenaiwasiat
wajibah. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini terdapat banyak
kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Akhirul kalam, penulis berharap adanya kritik dan saran demi
perbaikan makalah di masa yang akan datang sebab tidak ada sesuatu yang
sempurna tanpa saran yang membangun.
Bandar
Lampung, 08 Oktober 2018
Penulis,
Siti NurAsiah
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................
KATA PENGANTAR..........................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................
A.
Latar Belakang..................................................................................................
B.
Rumusan Masalah.............................................................................................
C.
Tujuan Penulisan...............................................................................................
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................
A.
Hukum Kewarisan
Islam..................................................................................
B.
Pengertian Wasiat dan Wajibah........................................................................
C.
Wasiat Wajibah Dalam Fiqih............................................................................
D.
Wasiat Wajibah Dalam Komplikasi Hukum Islam...........................................
BAB III PENUTUP..............................................................................................
A. KESIMPULAN.................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.
Islam adalah agama yang sangat komprehensif. Selain mengatur
tentang kewarisan, di dalam Islam masalah wasiat juga diatur. Walaupun demikian
pengaturan mengenai kewarisan dan wasiat tidak semua disebutkan secara
eksplisit di dalam kitab pegangan umat Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits.
Sehingga dalam menghadapi fenomena yang terus berkembang, Para Ulama menggali hukum
dari kedua sumber tersebut sehingga menjadi sebuah prduk baru berupa fiqh. Fiqh
yang dihasilkan sebagai sebuah interpretasi terhadap nash Al-Qur’an dan
Al-Hadits inipun berkembang dan mengalami perbedaan-perbedaan antara fiqh satu
dengan fiqh lainnya. Setelah fiqh kewarisan terbentuk ternyata
problema-problema tersebut juga masih saja menghadang. Diantara problema yang
ada di dalam fiqh mawarits atau hukum kewarisan Islam adalah masalah wasiat
bagi cucu-cucu yang terhijab oleh ahli warits lainnya sehingga para cucu
tersebut tidak mendapatkan harta warisan (tirkah), padahal ayah dari para cucu
tersebut telah tiada sebelum pewaris meninggal dan mungkin nafkah yang
diperoleh anak yatim tersebut tidak maksimal lantaran hanya mengandalkan dari
sang ibu, hal inilah yang kemudian menggulirkan idealisme dari sebagian kaum
muslimin dan mempertanyakan letak keadilan dari fiqh mawarits itu sendiri.
Sehingga problem ini menimbulkan banyak sekali respon para Ulama dalam menjawab
permasalahan ini diantaranya adalah adanya sebuah wasiat yang bersifat wajib
(wasiat wajibah). Fenomena ini juga menggelayut dibenak kaum Muslimin di
Indonesia, sebagai negara dengan Mayoritas Muslim terbesar di dunia, kaum
Muslim di Indonesia merasa perlu untuk memecahkan permasalahan ini dengan
mencari tendensi hukumnya di dalam sistem hukumnya sendiri, sehingga apabila
fenomena seperti diatas muncul dapat disikapi dengan arif dan adil. Atas dasar
latar bekalang tersebut makalah ini disusun selain sebagai tugas kelompok dalam
mata kuliah Hukum Kewarisan Islam di Indonesia.
B. Rumusan
Masalah.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini
akan membahas beberapa hal sebagai berikut :
1.
Bagaimana hukum kewarisan dalam Islam?
2.
Apakah yang disebut wasiat wajibah ?
3.
Bagaimanakah wasiat wajibah diatur dalam fiqih?
4.
Bagaimanakah wasiat wajibah dalam komplikasi hukum Islam?
C. Tujuan
Penulisan.
Tujuan merupakan ungkapan sasaran-sasaran yang ingim dicapai dalam
makalah ini. Dalam makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.
Mengetahui bagaimana kewarisan dalam hukum Islam.
2.
Mengetahui apa yang disebut sebagai wasiat dan wasiat wajibah.
3.
Mengetahui wasiat wajibah yang diatur di dalam fiqh.
4.
Mengetahui wasiat wajibah
yang diatur di dalam komplikasi hukum Islam.
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Kewarisan Islam
Hukum kewarisan
Islam secara mendasar merupakan ekspresi langsung dari teks-teks suci
sebagaimana pula yang telah disepakati keberadaannya, manifestasi dari
rangkaian teks dokumen suci dan telah memperoleh prioritas yang tinggi dalam
keterlibatannya sebagai fenomena prinsip yang fundamental dalam ajaran Islam.
Kelahirannya tidak sekedar merespon problem hukum di zaman pemunculannya tetapi
lebih jauh adalah demi mengisi kebutuhan hukum Islam sebagai konstruksi ajaran.
Hal-hal
mendetail tentang kewarisan Islam, apakah dalam pewahyuan Ilahi maupun sunnah
Nabi, berjalan secara regular selama 22 tahun dalam periode antara permulaan
dakwah Muhammad pada tahun 610 M sampai wafatnya pada tahun 632 M. Dengan
mencermati hal-hal tersebut dalam tataran kronologisnya, dapat melihat tiga
tahap perkembangan hukum waris, yaitu :
Pertama, selama periode Makah (610-622 M), setidaknya
ada enam ayat yang mengatur berbagai aspek kewarisan di wahyukan kepada Muhammad.
Enam ayat tersebut adalah Q.s. al-Baqarah [2]: 180 memerintahkan orang yang
akan mati untuk meninggalkan wasiat bagi ibu, bapak, dan karib
kerabatnya. Ayat 181 menyerahkan pertanggung jawaban (dosa) orang yang mengubah
wasiat kepada Allah. Ayat 182 mendorong rekonsiliasi dengan pihak- pihak yang
tidak setuju terhadap pembagian suatu warisan. Ayat 240 mengizinkan orang yang
berwasiat untuk membuat ketetapan bahwa jandanya diberi nafkah maksimum
setahun, dan membiarkan tinggal di rumah almarhum suaminya, dan terakhir Q.s.
al-Mâidah [5]: 105-106 menetapkan agar wasiat dan testamen, agar valid, harus
dibuat atau dikatakan di hadapan dua orang saksi yang dipercaya. Enam ayat ini
merefleksikan suatu sistem waris yang relatif membebaskan orang untuk
menentukan siapa saja ahli warisnya dan berapa orang untuk menentukan siapa
saja ahli warisnya dan berapa banyak mereka memperoleh bagiannya.
Kedua, segera sesudah hijrah ke Madinah pada tahun 622 M, nabi Muhammad
me nerima serial kedua pewahyuan yang me netapkan aturan-aturan wajib untuk
pem bagian waris, yaitu tertuang dalam Q.s. al-Nisâ [4]: 7, 8, 9, 10, 11, 12,
13 dan 176 yang merefleksikan suatu konsepsi tentang karakteristik kewarisan
yang sangat berbeda dengan apa yang termuat dalam tahap pertama (yang
kemudian disebut dengan ayat-ayat wasiat).
Aturan-aturan hukum kewarisan Islam sebagaimana
pada tahap kedua di atas telah diatur dalam Alquran, tepatnya dalam surat
an-Nisâ [4]: 7, 8, 9, 10, 11, 12 Dibandingkan dengan ayat hukum yang lain dalam
Alquran, ayat-ayat hukum waris merupakan ayat-ayat hukum yang paling tegas dan
rinci isi kandungannya.
Dalam surat al-Nisâ [4]: 7 memberikan ketentuan
bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama berhak atas warisan orang tua ataupun
kerabatnya. Ketentuan tersebut merupakan dekonstruksi terhadap kebiasaan bangsa
Arab yang hanya memberikan warisan kepada laki-laki yang sanggup memanggul
senjata membela kehormatan kabilahnya. Anak kecil, orang tua dan perempuan
karena tidak mampu memanggul senjata maka tidak berhak atas warisan sama
sekali.
Surat al-Nisâ [4]: 8 memerintahkan agar sanak
kerabat, anak yatim dan orang miskin yang hadir dan menyaksikan pembagian harta
warisan diberi sejumlah harta sekedar untuk dapat ikut menikmati harta warisan
yang baru saja dibagi. Realisasi dari ajaran ini menurut Ahmad Azhar Basyir,
dapat dikembangkan secara kenegaraan hingga dimungkinkan menjadi dasar kuat
untuk dikeluarkannya undang -undang atau pe raturan wajib pajak atas harta
warisan.9
Surat al-Nisâ [4]: 9 memperingatkan agar orang
senantiasa memperhatikan anak cucu yang ditinggalkan agar jangan sampai mereka
mengalami kesempitan hidup sebagai akibat kesalahan orang tua dalam mem
belanjakan hartanya.
Surat al- Nisâ
[4]: 10 memberikan pe ringatan agar berhati-hati dalam memelihara harta
warisan yang menjadi hak anak yatim, jangan sampai termakan dengan cara tidak
sah. Karena jika itu terjadi sama halnya dengan memakan bara api neraka.
Sedangkan Surat al-Nisâ [4]: 11 dan 12 secara rinci menjelaskan bagian
masing-masing ahli waris. Diawali pada ayat 11 bahwa bagian anak laki-laki sama
dengan dua bagian anak perempuan. Begitu juga pada ayat 176. Adapun bagian
tertentu yang dimaksud adalah 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8. Surat al-Nisâ
[4]:
Keberadaan
ayat-ayat di atas, selain menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris,
berapa bagiannya dan kapan harta peninggalan boleh dibagi, ayat-ayat hukum
kewarisan juga tampak secara eksplisit maupun implisit memastikan jaminan
keharusan kaum perempuan (terutama ibu, istri, dan anak perempuan bahkan
saudara perempuan dalam kondisi tertentu) untuk mendapatkan warisan.
Dapat dipahami
bahwa sebab turunnya masing-masing ayat di atas mendobrak tradisi hukum Yahudi,
hukum Romawi dan hukum Adat bangsa Arab pra -Islam bahkan hukum Adat manapun
yang mengabaikan bagian waris kaum perempuan. Surat al-Nisâ [4]: 7 menjamin
kepastian hak waris perempuan yang artinya :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu -bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula]
dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan”.
Ketiga, setelah
Fath al-Makkah pada tahun 630 M, Muhammad menjelaskan hubungan antara
seri pewahyuan pertama dan kedua dengan mengeluarkan satu statemen t yang membatasi jumlah pembuatan wasiat. Tradisi Islam
mengajarkan bahwa pada saat nabi Muhammad wafat, telah meletakkan
pondasi ‘ilm al-farâidh (ilmu tentang
bagian-bagian). Pondasi ini kemudian
disempurnakan dalam proses tiga belas tahun berikutnya oleh para sahabat
seperti ‘Umar, ‘Alî, Zaid bin Tsabit, Ibn Mas’ûd dan Abû Mûsa.[1]
B. Wasiat
dan Wasiat Wajibah
Wasiat adalah pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi
hartanya sesuai dengan pesannya itu sepeninggalnya. Jadi, wasiat merupakan tasaruf
terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan setelah meninggalnya orang
yang berwasiat, dan berlaku setelah prang yang berwasiat meninggal dunia.[2]
Sedangkan menurut KHI Buku II Bab I Pasal 171 huruf f disebutkan
bahwa wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau
lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meniggal dunia.
Dasar hukum wasiat yaitu terdapat dalam al-Qur’an surat al-Baqarah
: 180 yang berbunyi:
كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ
اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الۡمَوۡتُ اِنۡ تَرَكَ خَيۡرَا ۖۚ اۨلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَالِدَيۡنِ
وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِۚ حَقًّا عَلَى الۡمُتَّقِيۡنَؕ
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan kerabat secara
ma’ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”[3]
Adapun Rukun dan Syarat-syarat Wasiat,yaitu diantaranya :
1. Orang
yang berwasiat (mushi) dengan syarat :
Ø Berakal sehat.
Ø Baligh.
Ø Atas kehendak
sendiri.
Ø Harta yang
sah/miliknya.
2. Orang
yang menerima wasiat (mushalahu) dengan syarat :
Ø Jelas
identitasnya.
Ø Harus ada
ketika pembuatan pernyataan wasiat.
Ø Cakap
menjalankan tugas yang diberikan oleh pemberi wasiat.
3. Sesuatu
yang diwasiatkan (mushabihi) dengan syarat :
Ø a . Milik
pemberi wasiat
Ø b. Sudah
berwujud
Ø c. Dapat
dimiliki
Ø d. Tidak
melebihi 1/3
4. Sighat
wasiat dengan syarat :
Kalimat
yang dapat member pengertian wasiat, dan disaksikan oleh saksi yang adil atau
pejabat (notaris). Adapun wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh
penguasa atau hakim sebagai aparat Negara yang mempunyai tugas untuk memaksa
atau member putusan wajib wasiat bagi orang yang telah meninggal, yang
diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu.
Dikatakan wasiat wajibah, disebabkan karena dua hal, yaitu :
Ø Hilangnya unsur
ikhtiar pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui peraturan
perundang-undangan atau putusan pengadilan, tanpa tergantung kepada kerelaan
orang yang berwasiat dan persetujuan penerima wasiat
Ø Adanya
kemiripan dengan ketentuan pembagian harta warisan dalam hal penerimaan
laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.[4]
C. Wasiat
Wajibah dalam Fiqih.
Wasiat wajibah dalam fiqh merupakan fenomena yang masih menjadi
perdebatan. Maksudnya tidak semua fuqaha dalam ilmu fiqih mengakui adanya
wasiat wajibah. Hanya beberapa saja yang mengakui bahwa wasiat wajibah memang
ada dan mempunyai dasar hukum di dalam Islam. beberapa fuqaha yang mengakuinya
adalah beberapa fuqaha golongan tabi’in, serta beberapa imam fiqh dan imam
hadits seperti Sa’id bin Musayyab, Dhahhak, Thaus, Al Hasanul Bisri, Ahmad bin
Hanbal, Daud bin Ali, Ishaq bin Rawa’ih, Ibnu Jarir, Ibnu Hazm, serta beberapa
fuqaha lainnya. Mereka berpendapat bahwa memberikan wasiat kepada anggota
keluarga/kerabat yang tidak mendapat harta peninggalan sebenarnya telah
disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 180 yang berbunyi
“”. Namun ayat tersebut bagi sebagian Ulama lainnya masih merupakan ayat yang
diperdebatkan. Karena menurut sebagian Ulama, ayat tersebut sebenarnya
telah dihapuskan atau mansukh dengan turunnya ayat mawarits. Selain itu menurut
sebagian Ulama yang berpendapat bahwa wasiat wajibah tidak ada dan tidak
mempunyai dasar hukum, bahwa ayat yang dikemukakan diatas telah dimansukh oleh
Sabda Nabi SAW yang berbunyi “laa washiyyata lii waritsin” yang
berarti tidak ada washiat bagi ahli warits. Walaupun menurut sebagian Ulama
hadits itu ahad, tetapi hadits tersebut mempunyai nilai mutawattir, yaitu
karena hadits tersebut sangat berkembang di masyarakat bahkan diterima
dikalangan para fuqaha.
Walaupun terdapat pertentangan, sebagian Ulama yang mengatakan
tentang adanya wasiat wajibah, dalam hal ini Abu Muslim Al-Ashabahani
mengatakan bahwa ayat tersebut tidaklah mansukh dengan ayat mawarits karena
tidak mengandung pertentangan dengan ayat mawarits sehingga ayat tersebut tetap
berlaku sampai sekarang bagi kerabat yang tidak mendapatkan harta waris karena
ada penghalang ataupun karena ada orang yang lebih utama, sehingga wajiblah
dibuat wasiat wajibah dengan dasar ayat wasiat karena ayat tersebut tetap masih
berlaku menurut mereka. Bahkan menurut Ibnu Hazm apabila orang yang meninggal tersebut
tidak meninggalkan wasiat kepada kerabat-kerabat yang tidak mendapatkan harta
peninggalan, maka Hakim wajib untuk berlaku sebagai muwarits untuk memberikan
sebagian harta peninggalan itu kepada kerabat-kerabat yang terhalang mewarisi
sebagai suatu wasiyat yang wajib. Wasiat Wajibah ini pada dasarnya dapat
diberikan kepada cucu laki-laki maupun perempuan baik pancar laki-laki yang
orang tuanya mati mendahului atau bersama-sama dengan kakek atau nenek.
Pelaksanaan wasiat wajibah hendaknya didahulukan daripada pembagian
harta peninggalan ataupun wasiat-wasiat yang diwasiyatkan oleh pewaris, selain
itu wasiat wajibah juga harus didahulukan daripada wasiat-wasiat yang sifatnya
ikhtiariyah. Apabila dalam proses pembagian harta, wasiat-wasiat tersebut mencapai
lebih dari sepertiga sedangkan para ahli waris tidak menghendaki yang demikian,
maka harta yang sepertiga digunakan untuk wasiat wajibah, dan orang-orang yang
mendapat wasiat ikhtiariyah, tetapi jika jumlah wasiat wajibah kurang dari
sepertiga maka sisa pembagian setelah wasiat wajibah diberikan kepada
orang-orang yang menerima wasiat ikhtiariyah. Menurut mazhab Ibnu hazm, wasiat
wajibah itu kadarnya boleh seperti yang diterima oleh ayahnya apabila ia tidak
meninggal, boleh kurang, boleh lebih atau boleh pula ditentukan sendiri oleh
orang yang mewasiatkan tersebut. tetapi karena wasiat wajibah ini merupakan
suatu wasiat bukan mawarits, maka ukuran maksimal yang dapat diterima penerima
wasiat wajibah hanya sepertiga dari harta yang ditinggalkan[5].
Dalam ilmu fiqih, wasiat wajibah diberikan dengan memandang
kriteria tertentu, sehingga tidak semua ahli waris dapat diberikan sebuah
wasiat yang bersifat wajib ini. Syarat-syaratnya diantaranya adalah :
Ø Anak yang
diberikan wasiat wajibah tersebut bukan termasuk ahli waris. Apabila dia
termasuk ahli waris (tidak mahjub) dan mendapatkan harta warisan walaupun
sedikit, maka dia tidak wajib mendapatkan wasiat.
Ø Kakek atau
nenek yang meninggal, belum membuatkan cucu atau anak yang seharusnya mendapat
wasiat wajibah tersebut dengan jalan yang lain (misalnya dengan cara hibah,
dll)[6].
D. Wasiat
Wajibah di dalam Kompilasi Hukum Islam.
Di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi
Hukum Islam, wasiat wajibah mempunyai aspek yang lebih luas, tidak hanya
masalah cucu sekandung tetapi juga mengenai hubungan anak
angkat. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menetapkan bahwa antara anak angkat
dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat. Dalam Pasal 209 ayat
(1) dan ayat (2) berbunyi :
1) Harta peninggalan anak angkat dibagi
berdasarkan Pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap
orang tua angkat yang tidak menerima wasiat wajibah diberi wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
2)
Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat
wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Menurut pasal tersebut di atas, bahwa harta warisan seorang anak
angkat atau orang tua angkat harus dibagi sesuai dengan aturannya yaitu
dibagikan kepada orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan yang menjadi
ahli warisnya. Berdasarkan aturan ini orang tua anak atau anak angkat tidak
akan memperoleh hak kewarisan, karena dia bukan ahli waris. Dalam Kompilasi
Hukum Islam orang tua angkat secara serta marta dianggap telah meninggalkan
wasiat maksimal sebanyak 1/3 dari harta yang ditinggalkan untuk anak angkatnya,
atau sebaliknya anak angkat untuk orang tua angkatnya, dimana harta tersebut
dalam sistem pembagiannya bahwa sebelum dilaksanakan pembagian warisan kepada
para ahli warisnya, maka wasiat wajibah harus ditunaikan terlebih dahulu.
Peraturan ini dianggap baru apabila dikaitkan dengan aturan di
dalam fiqh bahkan perundang-undangan kewarisan yang berlaku diberbagai dunia
Islam kontemporer. Alqur’an menolak penyamaan hubungan karena pengangkatan anak
yang telah berkembang di dalam adat masyarakat bangsa arab, waktu itu karena
ada hubungan pertalian darah. Sedangkan di dalam masyarakat muslim Indonesia
sering terjadi adanya pengangkatan anak terutama bagi mereka yang di dalam
perkawinannya tidak dikaruniai keturunan. Dalam hubungan pengangkatan anak hal
ini sering terjadi anak angkat tidak memperoleh harta sedikitpun karena orang
tua angkatnya tidak sempat berwasiat atau tidak tahu bahwa anak angkatnya tidak
berhak memperoleh warisan (menurut fiqh) namun sebaliknya sebagian orang tua
angkat menempuh dengan cara hibah, yang kadang-kadang juga tidak mulus karena
sesudah hibah dilakukan terjadi pertengkaran dan ketidakakuran antara anak
dengan orang tua angkat tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan dan mengatasi
kesulitan yang terjadi ditengah masyarakat maka diberlakukanlah peraturan
mengenai hukum wasiat wajibah karena hubungan pengangkatan anak dimasukkan ke
dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan dasar hukum bagi masyarakat Islam di
Indonesia.[7]
Secara tersirat isi pasal tersebut yakni :
Ø Subjek hukumnya
adalah anak angkat terhadap orang tua angkat atau sebaliknya, orang tua angkat
terhadap anak angkat.
Ø Tidak diberikan
atau dinyatakan oleh pewaris kepada penerima wasiat akan tetapi dilakukan oleh
Negara.
Ø Bagian penerima
wasiat adalah sebanyak-banyaknya atau tidak boleh melebihi 1/3 (satu pertiga)
dari harta peninggalan pewaris.
Dalam sistem hukum di Indonesia, lembaga wasiat termasuk wasiat
wajibah menjadi kompetensi absolut dari pengadilan agama berdasarkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama berhubungan dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Pengadilan Agama. Hakim yang yang menangani kewarisan Islam di
Indonesia dilaksanakan oleh hakim-hakim dalam lingkup pengadilan agama dalam
tingkat pertama sesuai dengan kompetensi absolut sebagaimana diperintahkan
undang-undang. Dalam memutuskan perkara wasiat wajibah, secara para hakim pengadilan
agama menggunakan ketentuan Kompilasi Hukum Islam pasal 209 seperti yang
tersebut diatas.
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari makalah ini adalah bahwa yang
dimaksud dengan wasiat adalah pesan seseorang kepada orang lain untuk mengurusi
hartanya sesuai dengan pesannya itu sepeninggalnya. Pesan tersebut mempunyai
rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu agar dapat dikatakan sebagai sebuah
wasiat. Wasiat dalam Islam mempunyai tendensi nash dalam Qur’an surat
Al-Baqarah ayat 180. Salah satu dari macam-macam wasiat, ada yang dinamakan
wasiat wajibah (wasiat yang diwajibkan), maksudnya adalah wasiat yang
ditetapkan oleh perundang-undangan yang diberikan kepada orang tua angkat atau
anak angkat yang tidak menerima wasiat dari anak angkat atau
orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia (pewaris). Seperti wasiat
ikhtiariyah (wasiat biasa) wasiat wajibah juga mempunyai syarat-syarat tertentu
agar dapat dikatakan sebagai wasiat wajibah. Dalam disiplin ilmu fiqh sendiri,
wasiat wajibah merupakan salah satu hal yg masih menjadi ikhtilaf para
Fuqaha. Fuqaha yang membolehkan adanya wasiat wajibah mempunyai tendensi ayat
Al-Qur’an. Sedangkan Fuqaha yang melarang mengatakan ayat Al-Qur’an yang
digunakan oleh Fuqaha yang membolehkan wasiat wajibah tersebut adalah mansukh
oleh Hadits.
Masyarakat Muslim Indonesia, sebagai masyarakat Muslim terbesar
juga mempunyai pedoman wasiyat dalam sistem hukumnya sendiri, melalui Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam, hukum-hukum Islam
dihimpun, termasuk juga masalah kewarisan dan wasiat. Wasiat Wajibah dalam KHI
diatur secara luas, bahkan meliputi kewarisan atau wasiat anak angkat. Dalam
KHI wasiat wajibah diatur secara implisit dalam Pasal 208 ayat 1 dan ayat 2.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Asyhari dkk. Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: El-Hamra
Press. 2003.
2.
Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali
Pers. 2014.
3.
Umam, Dian Khairul. Fiqh Mawaris. Bandung : CV Pustaka Media.
1999.
4.
Rahman, Fatchur. Ilmu Waris. Bandung: PT Ma’arif. 1975.
5.
Shiddiq, Abdullah. Hukum Waris Islam. Jakarta: Penerbit
Widjaya. 1984.
6.
Shiddieqy, Hasbi Ash-. Fiqhul Mawaris. Jakarta: Bulan Bintang.
1978.
Referensi
Lain :
2.
Arpani. Wasiat Wajibah dan Penerapannya (Analisis Pasal 209
Kompilasi Hukum Islam).http://www.ptasamarinda.net/pdf/Wasiat%20Wajibah%20dan%20Penerapannya.pdf. Diakses pada tanggal 04 oktober 2018.
[2] Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, Cet. 1, (Bandung : CV
Pustaka Setia, 1999), hlm. 237.
[4] Asyhari dan Djunaidi Abd. Syakur, Hukum Islam di
Indonesia, Cet. 2, (Yogyakarta : Elhamra Press, 2003), hlm. 207.
[7] Artikel Wasiat Wajibah dan Penerapannya (Analisis Pasal 209
Kompilasi Hukum Islam) oleh Drs. Arpani, S.H (http://www.ptasamarinda.net/pdf/Wasiat%20Wajibah%20dan%20Penerapannya.pdf). Diakses pada tanggal 04 Oktober 2018.